Mediakompas.com, Bengkayang Kalbar.-
Intimidasi terjadi lagi terhadap Ketua DPC PWRI Bengkayang, Jemi Indrawan dari Oknum pengusaha PT MILLENIUM DANATAMA, RESOURCES, Pertambangan (KP) Eksplorasi Biji Besi,
yang berada di Dusun Sepoteng, Desa suka bangun kecamatan sungai Betung kabupaten Bengkayang,
“Saat di konfirmasi melalui Via Washp. kamis 2 Oktober 2025, kepada penanggung jawab perusahaan tentang Setatus lahan Alih fungsi Kebun Sawit.
“Menjawab, disertai ID Card Pers Media And Advertising Network “Iya Benar saya yang bertanggung jawab ..Ada urusan apa ???
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Urusan nya dengan anda apa ??? Kalau sudah diserahkan ke pihak lain itu lahan ,perusahaan yang sudah di beli dan di bayar ke masyarakat,…
Kita jadi manusia juga harus Tau diri Tau batas ,anda sebelum bertanya anda harus nya tanya ke diri anda saya menanyakan hal ini sebagai apa ,maaf2 aja bagus anda wa masih saya jawab,” katanya. DAFID
“Ketua PWRI Jemi Indrawan, menjawab’ Jadi menurut anda apa bila sy ingin konfirmasi terkait hal itu salah ya??…..
Intimidasi terhadap pers diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan dan perlindungan bagi pers, serta KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) (Pasal 335 dan 336) yang mengatur pidana terhadap ancaman. Selain itu, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya pasal-pasal multitafsir seperti 27 ayat (3) dan 28 ayat (2), juga sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, sehingga berpotensi membungkam pers.
Dasar Hukum yang Melindungi Pers:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini secara tegas mengatur kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan menjamin kebebasan serta independensi pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 28F UUD 1945: Merupakan landasan konstitusional yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Intimidasi dan Sanksi Pidana:
Ancaman melalui Kata-kata: Jika seseorang menggunakan kata-kata untuk mengancam orang lain dengan kekerasan, hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 335 KUHP yang ancaman pidananya adalah penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda.
“Sudah jelas yg dilakukan intimidasi kepada sy, dalam Pasal 28F UUD 1945, yang Merupakan landasan konstitusional yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Intimidasi perbuatan tidak menyenangkan, melontarkan kata-kata, “jadi manusia harus nyadar diri, itu adalah salah satu intimidasi berdasarkan Pasal 335 KUHP yang ancaman pidananya adalah penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda”(Tim)
Sumber: Jemi Indrawan