Peredaran Obat Keras Bebas di Kroya Indramayu Resahkan Warga

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Indramayu //Mediakompas.com-,Miris peredaran obat keras yang sangat meresahkan masyarakat diduga dijual secara bebas di wilayah Desa Sumberjaya, Blok Tuklaban, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan besar dari warga, mengapa praktik berbahaya tersebut seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

Penjualan obat keras tanpa izin resmi dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Selain jelas melanggar hukum, peredaran obat-obatan golongan G tanpa resep dokter juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan masa depan masyarakat.

Warga setempat menilai lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dari pihak berwenang membuat praktik ilegal ini terus berlangsung. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menutup tempat yang terbukti menjual obat keras secara bebas dan menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

> “Kalau dibiarkan terus, anak-anak muda bisa terjerumus. Harusnya aparat cepat bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (6/10/2025).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.

Meski beberapa obat keras diproduksi secara resmi, penggunaannya tetap harus melalui resep dan pengawasan tenaga medis. Menjual atau memberikan obat keras kepada orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera mengambil langkah tegas untuk menindak semua bentuk peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Indramayu.

 

(Js)

Berita Terkait

Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang
Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Gelar Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lingkungan Kab. Jepara
Menteri Nusron Akan Teken Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan untuk Dukung Swasembada Pangan
Di Momen HANTARU 2025, Kementerian ATR/BPN Gelar Aksi Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Wamen Ossy Kawal Penuntasan Pengadaan Tanah Exit Tol Padang-Sicincin
Lewat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengelolaan dan Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat di Sumatra Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:35

Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:43

Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:46

Diduga Jadi Bancakan proyek DD Mangkrak di kabupaten Sampang ” Mentor akui Terima Uang jutaan Dari PJ kades “

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:11

Kontener Kembali Makan Korban, DPP LIMAS Minta Atur Jam Operasional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:52

PT, BBM Yang Legal Sekarang Bisa Beroperasi Lagi Dengan Bebas, Para Mafia BBM Solar Mulai Tiarap

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:15

Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 

Selasa, 30 September 2025 - 02:03

Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Sintang Dalam Penanganan Tipidkor

Senin, 29 September 2025 - 10:52

Setelah Digempur Netizen, Istana Kembalikan ID Wartawan CNN

Berita Terbaru

Uncategorized

Peredaran Obat Keras Bebas di Kroya Indramayu Resahkan Warga

Senin, 6 Okt 2025 - 14:05

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x