Indramayu //Mediakompas.com-,Miris peredaran obat keras yang sangat meresahkan masyarakat diduga dijual secara bebas di wilayah Desa Sumberjaya, Blok Tuklaban, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan besar dari warga, mengapa praktik berbahaya tersebut seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Penjualan obat keras tanpa izin resmi dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Selain jelas melanggar hukum, peredaran obat-obatan golongan G tanpa resep dokter juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan masa depan masyarakat.
Warga setempat menilai lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dari pihak berwenang membuat praktik ilegal ini terus berlangsung. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menutup tempat yang terbukti menjual obat keras secara bebas dan menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Kalau dibiarkan terus, anak-anak muda bisa terjerumus. Harusnya aparat cepat bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (6/10/2025).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Meski beberapa obat keras diproduksi secara resmi, penggunaannya tetap harus melalui resep dan pengawasan tenaga medis. Menjual atau memberikan obat keras kepada orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera mengambil langkah tegas untuk menindak semua bentuk peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Indramayu.
(Js)