Pernyataan Sikap GERAKAN PERUBAHAN NUSANTARA Menolak Intoleransi dan Mengecam Tindakan Pengrusakan Tempat Ibadah di Padang

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dengan ini, kami menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk intoleransi dan kekerasan atas dasar perbedaan agama dan keyakinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.** Tindakan pengrusakan tempat ibadah yang terjadi di Padang baru-baru ini adalah **tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan mencederai semangat persatuan serta nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

 

Kami mengecam keras tindakan pengrusakan tersebut, karena tidak hanya melukai hak kebebasan beragama warga negara, tetapi juga mengancam kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini. Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara yang menjunjung tinggi keberagaman sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar konstitusional dan hukum yang menjamin kebebasan beragama antara lain:**

 

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”*

 

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1):

“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

 

Oleh karena itu, kami meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk:

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri Koramil 1206-16 Laksanakan Patroli Bersama Polsek Seberuan

 

1. Segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku tindakan pengrusakan tempat ibadah di Padang.

2. Menindak dan menghukum para pelaku seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penodaan agama, penghasutan, perusakan fasilitas umum, dan tindak pidana kebencian.

 

Tindakan ini tidak boleh dianggap ringan, karena dapat memicu konflik sosial yang lebih luas dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan media massa untuk tidak terprovokasi, namun tetap bersatu menjaga perdamaian dan menolak narasi kebencian. Persatuan Indonesia hanya dapat dijaga apabila semua pihak menjunjung tinggi toleransi, saling menghormati, dan taat pada hukum yang berlaku.

 

Indonesia adalah negara yang majemuk, dan keberagaman adalah kekuatan kita.Tidak ada tempat bagi intoleransi dan kekerasan dalam negara yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.

 

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap keutuhan bangsa dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

“Tegakkan hukum, lindungi rumah ibadah, jaga Indonesia!”

Berita Terkait

Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang
Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang
Diduga Jadi Bancakan proyek DD Mangkrak di kabupaten Sampang ” Mentor akui Terima Uang jutaan Dari PJ kades “
Oknum pengusaha PT MDR mengintimidasi Ketua PWRI Bengkayang, saat di konfirmasi
Kontener Kembali Makan Korban, DPP LIMAS Minta Atur Jam Operasional
Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 
Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Sintang Dalam Penanganan Tipidkor
Setelah Digempur Netizen, Istana Kembalikan ID Wartawan CNN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:35

Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:43

Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:46

Diduga Jadi Bancakan proyek DD Mangkrak di kabupaten Sampang ” Mentor akui Terima Uang jutaan Dari PJ kades “

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:11

Kontener Kembali Makan Korban, DPP LIMAS Minta Atur Jam Operasional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:52

PT, BBM Yang Legal Sekarang Bisa Beroperasi Lagi Dengan Bebas, Para Mafia BBM Solar Mulai Tiarap

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:15

Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 

Selasa, 30 September 2025 - 02:03

Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Sintang Dalam Penanganan Tipidkor

Senin, 29 September 2025 - 10:52

Setelah Digempur Netizen, Istana Kembalikan ID Wartawan CNN

Berita Terbaru

Uncategorized

Peredaran Obat Keras Bebas di Kroya Indramayu Resahkan Warga

Senin, 6 Okt 2025 - 14:05

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x