Mediakompas.com, Balai Karangan, Sanggau, Kalbar – Aktivitas dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin bebas melakukan tindakan melawan hukum tanpa tindakan dari Pertamina.
Dugaan Persekongkolan dan Penyimpangan, terlihat dari sejumlah orang mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen secara terbuka, diduga dengan kolusi atau arahan oknum bos SPBU tersebut.
Praktiknya BBM diangkut menggunakan kendaraan pribadi dan didistribusikan ke tempat lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini tentunya merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.
Informasi yang diterima dari warga, aktivitas pengisian juga pernah dilakukan saat tengah malam dengan lampu tidak hidup,”ungkapnya.
Pertamina diminta tidak diam dan harus tegas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, Pertamina harus segera melakukan investigasi mendalam. Apalagi baru baru ini Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto telah menginstruksikan jajarannya, penindakan terhadap penyelewengan BBM subsidi.
Langkah tegas seperti pembekuan operasi SPBU hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus dijalankan untuk menghentikan potensi kerugian negara.
Perlu diingat Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang berdampak luas, mulai dari inefisiensi anggaran negara hingga ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Pertamina dan pihak berwenang harus bergerak cepat sebelum praktik ini semakin merajalela.
Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sampai berita ini terbit awak media belum terhubung untuk dapat melakukan konfirmasi ke pihak SPBU tersebut.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak media berkomitmen akan mendatangi Pertamina dan menyampaikan seluruh dokumentasi foto video aktivitas di SPBU dimaksud untuk dimintai tanggapan resmi dari perusahaan plat merah tersebut.