Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Balai Karangan, Sanggau, Kalbar – Aktivitas dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di SPBU 66.785.06  di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin bebas melakukan tindakan melawan hukum tanpa tindakan dari Pertamina.

Dugaan Persekongkolan dan Penyimpangan, terlihat dari sejumlah orang mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen secara terbuka, diduga dengan kolusi atau arahan oknum bos SPBU tersebut.

Praktiknya BBM diangkut menggunakan kendaraan pribadi dan didistribusikan ke tempat lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentunya merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.

Informasi yang diterima dari warga, aktivitas pengisian juga pernah dilakukan saat tengah malam dengan lampu tidak hidup,”ungkapnya.

Pertamina diminta tidak diam dan harus tegas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, Pertamina harus segera melakukan investigasi mendalam. Apalagi baru baru ini Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto telah menginstruksikan jajarannya, penindakan terhadap penyelewengan BBM subsidi.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Pendistribusian BBM Bersubsidi Kembali Mencuat di SPBU Tugu Beji

Langkah tegas seperti pembekuan operasi SPBU hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus dijalankan untuk menghentikan potensi kerugian negara.

Perlu diingat Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang berdampak luas, mulai dari inefisiensi anggaran negara hingga ketidakadilan bagi masyarakat kecil. Pertamina dan pihak berwenang harus bergerak cepat sebelum praktik ini semakin merajalela.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sampai berita ini terbit awak media belum terhubung untuk dapat melakukan konfirmasi ke pihak SPBU tersebut.

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awak media berkomitmen akan mendatangi Pertamina dan menyampaikan seluruh dokumentasi foto video aktivitas di SPBU dimaksud untuk dimintai tanggapan resmi  dari perusahaan plat merah tersebut.

Berita Terkait

Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang
Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang
Oknum pengusaha PT MDR mengintimidasi Ketua PWRI Bengkayang, saat di konfirmasi
Kontener Kembali Makan Korban, DPP LIMAS Minta Atur Jam Operasional
PT, BBM Yang Legal Sekarang Bisa Beroperasi Lagi Dengan Bebas, Para Mafia BBM Solar Mulai Tiarap
Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Sintang Dalam Penanganan Tipidkor
Setelah Digempur Netizen, Istana Kembalikan ID Wartawan CNN
MK Tolak Gugatan Pilkada Bangka, PD Inaker Minta Semua Paslon Terima Putusan dan Jaga Kondusifitas
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:35

Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:43

Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:46

Diduga Jadi Bancakan proyek DD Mangkrak di kabupaten Sampang ” Mentor akui Terima Uang jutaan Dari PJ kades “

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:11

Kontener Kembali Makan Korban, DPP LIMAS Minta Atur Jam Operasional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:52

PT, BBM Yang Legal Sekarang Bisa Beroperasi Lagi Dengan Bebas, Para Mafia BBM Solar Mulai Tiarap

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:15

Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 

Selasa, 30 September 2025 - 02:03

Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Sintang Dalam Penanganan Tipidkor

Senin, 29 September 2025 - 10:52

Setelah Digempur Netizen, Istana Kembalikan ID Wartawan CNN

Berita Terbaru

Uncategorized

Peredaran Obat Keras Bebas di Kroya Indramayu Resahkan Warga

Senin, 6 Okt 2025 - 14:05

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x