Manado – Kompas.com Kabar gembira datang bagi para pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki perusahaan berbadan hukum jelas dan sah. Kini, perusahaan-perusahaan resmi yang terdaftar di PT Migas/Pertamina dapat beroperasi dengan tenang tanpa terganggu praktik kotor yang selama ini dilakukan oleh mafia solar.02/0/10/2025
Praktik ilegal berupa “menyolar” dan “sedot-menyedot” yang merusak persaingan harga BBM disebut mulai ditertibkan. Kondisi ini membuat perusahaan resmi semakin leluasa menjalankan roda bisnisnya sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, perusahaan abal-abal yang tidak memiliki legalitas sah mulai berhenti beroperasi. Perusahaan jenis ini biasanya menggunakan nama PT transportir semata, tanpa status resmi sebagai perusahaan distribusi BBM yang diakui.
“Kalau hanya bertuliskan transportir, itu namanya perusahaan abal-abal. Alias perusahaan baju orange,” ungkap salah seorang pelaku usaha BBM resmi yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/9).
Ia menegaskan bahwa perusahaan resmi kini semakin berani mengibarkan benderanya. Sebab, legalitas yang jelas membuat aktivitas bisnis mereka lebih terlindungi dari risiko hukum maupun persaingan tidak sehat.
Pihaknya juga mendorong agar aparat terkait semakin serius menertibkan perusahaan-perusahaan fiktif yang kerap menimbulkan kekacauan harga. “Hari ini mereka pakai nama PT tertentu, besok sudah berganti jadi PT abal-abal. Pola ini harus dihentikan,” katanya.
Dengan kondisi ini, para pemilik perusahaan BBM resmi berharap iklim usaha di sektor energi bisa semakin sehat dan berkeadilan, baik bagi pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.