Tingkatkan Profesional Penyidik, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Di Polres Ketapang

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediakompas.com, Ketapang, Polda Kalbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan membahas materi terkait “ Profesional Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Menjelang Berlakunya KUHP Nasional ”. Sosialisasi digelar di aula Bhayangkara Polres Ketapang jalan Brigjend katamso Ketapang pada Kamis pagi (25/09/2025) Pukul 08.30 Wib.

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut dibuka secara langsung oleh Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H. Kegiatan diikuti sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, para kasat perwira serta jajaran penyidik dan Kanit Reskrim Polsek. Dalam kegiatan tersebut, tim Bidkum Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Wisnubroto, S.H. memberikan arahan yang diikuti oleh penyampaian materi sosialisasi meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik Langkah langkah serta acuan yang harus penyidik pahami dalam penanganan perkara. Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum hari ini membahas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “ Materi ini penting oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Wakapolres.

Narasumber kegiatan AKBP Wisnubroto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri dalam penanganan tindak pidana sesuai SOP dan perundang undangan KUHP Nasional yang baru. Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional,” Pungkas AKBP Wisnubroto.(Mery Siska).

Berita Terkait

Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang
Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Diduga Jadi Bancakan proyek DD Mangkrak di kabupaten Sampang ” Mentor akui Terima Uang jutaan Dari PJ kades “
Oknum pengusaha PT MDR mengintimidasi Ketua PWRI Bengkayang, saat di konfirmasi
Kontener Kembali Makan Korban, DPP LIMAS Minta Atur Jam Operasional
PT, BBM Yang Legal Sekarang Bisa Beroperasi Lagi Dengan Bebas, Para Mafia BBM Solar Mulai Tiarap
Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:35

Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, Diduga Oknum Penanggung Jawab PT MDR Intimidasi Ketua PWRI Bengkayang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:43

Ketua PWK Hadiri Undangan Upacara Bersama HUT TNI ke 80 di Lapangan Kodim 1203 Ketapang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:46

Diduga Jadi Bancakan proyek DD Mangkrak di kabupaten Sampang ” Mentor akui Terima Uang jutaan Dari PJ kades “

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:11

Kontener Kembali Makan Korban, DPP LIMAS Minta Atur Jam Operasional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:52

PT, BBM Yang Legal Sekarang Bisa Beroperasi Lagi Dengan Bebas, Para Mafia BBM Solar Mulai Tiarap

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:15

Pertamina Wajib Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 66.785.06 di Balai Karangan 

Selasa, 30 September 2025 - 02:03

Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Sintang Dalam Penanganan Tipidkor

Senin, 29 September 2025 - 10:52

Setelah Digempur Netizen, Istana Kembalikan ID Wartawan CNN

Berita Terbaru

Uncategorized

Peredaran Obat Keras Bebas di Kroya Indramayu Resahkan Warga

Senin, 6 Okt 2025 - 14:05

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x